Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian warisan budaya lokal dengan memasang tanda pengenal situs budaya di Pura Oebanantha, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Pemasangan tanda ini menandai pengakuan resmi terhadap Pura Oebananta sebagai salah satu situs cagar budaya penting di Kota Kupang. Lokasi ini dikenal sebagai pura Hindu pertama dan tertua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah berdiri sejak tahun 1961.
Tokoh pendiri sekaligus perintis berdirinya pura tersebut, Nyoman Ramia, menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian pemerintah terhadap keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi bagi umat Hindu di NTT.
“Saya sangat senang dengan perhatian dari Pemerintah Kota Kupang yang telah memasang tanda pengenal ini. Sudah sepantasnya pura ini dijaga dan dilestarikan karena ini pura tertua di NTT. Dulu tempat ini hanya berupa batupia dan saya sering memancing di sini karena saya tinggal di asrama Brimob tidak jauh dari lokasi ini,” ungkap Nyoman Ramia saat ditemui di area pura.
Sementara itu, Lurah Fatubesi, Anak Agung G.S.M. Putra, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh masyarakat, khususnya umat Hindu di lingkungan sekitar, untuk turut menjaga kelestarian dan keaslian Pura Oebananta.
“Yang paling penting adalah adanya kerja sama dari masyarakat sekitar, RT, RW, dan LPM, serta umat Hindu sendiri, untuk menjaga kenyamanan dan keaslian tempat ibadah ini. Ini bukan hanya milik satu komunitas, tetapi sudah menjadi bagian dari warisan budaya kota ini,” ujar Anak Agung.
Pura Oebananta tak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan umat Hindu, namun juga menjadi saksi sejarah perkembangan keberagaman budaya dan agama di Kota Kupang. Dengan pemasangan tanda situs budaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga situs bersejarah semakin meningkat.(goe)