Sejarah Dinas Pendidikan

SEJARAH SINGKAT

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah  yang terbentuk sejak awal pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II yang  disyahkan melalui Undang Undang No. 5 tahun 1996 tanggal 25 April 1996.

Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang  melakukan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan sebagaian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Pendidikan.

Cakupan pelayanan Pendidikan meliputi Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal berupa : Melestarikan budaya daerah sebagai aset pembangunan karakter manusia.

Dalam perkembangannya  Dinas Pendidikan mengalami beberapa perubahan Nomenklatur  yang diatur melalui Peraturan Daerah Kota Kupang sebagai berikut:

PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA KUPANG

Tugas Pokok

Pasal  4 Dinas Daerah mempunyai tugas membantu walikota dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah daerah dalam bidang tugasnya :

(3) Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan Kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Pendidikan;

Fungsi

Paragraf 1 Dinas Daerah Pasal 7 Untuk pelaksanaan tugas pokok sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Dinas Daerah mempunyai  fungsi :

(3) Dinas Pendidikan mempunyai  fungsi : 1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Pendidikan; 2. Pemberian perijinan dan pelaksanaan Pelayanan Umum; 3. Pembinaan terhadap pemuda dan olah raga; 4. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah dibidang Pendidikan; 5. Pengolahan Urusan Ketatausahaan Dinas.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Dinas Daerah

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas; 2. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Kepala Bagian tata Usaha, membawahkan : 1. Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan; 2. Kepala Sub Bagian Kepegawaian; 3. Kepala Sub Bagian Keuangan; 4. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. 5. Kepala Sub BagianPerpustakaan dan Informasi.

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 25 Tahun 2002

tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2002 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 111);

IV.A. PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KOTA KUPANG

Tugas Pokok dan fungsi

Pasal 5 (1) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. (2) Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan, pemuda dan olahraga; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga; d. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; e. Pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.

SUSUNAN ORGANISASI Pasal 22 (1) Susunan Organisasi Dinas-Dinas terdiri dari : a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga terdiri dari : 1. Kepala. 2. Sekretariat membawahi : a) Subag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; b) Subag Umum dan Kepegawaian; c) Subag Keuangan dan Perlengkapan. 3. Bidang Pendidikan Dasar membawahi : a) Seksi Prasarana dan Sarana; b) Seksi Kurikulum dan Pengujian; c) Seksi SDM dan Manajemen Sekolah. 4. Bidang Pendidikan Menengah Umum membawahi : a) Seksi Prasarana dan Sarana; b) Seksi Kurikulum dan Pengujian; c) Seksi SDM dan Manajemen Sekolah. 5. Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan, membawahi : a) Seksi Prasarana dan Sarana; b) Seksi Kurikulum dan Pengujian; c) Seksi SDM dan Manajemen Sekolah. 6. Bidang Pemuda dan Olahraga membawahi : a) Seksi Pemuda; b) Seksi Olahraga; c) Seksi OSIS dan Pramuka. 7. Bidang Pendidikan Luar Sekolah membawahi : a) Seksi Kejar Paket A, B dan C; 10 b) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini; c) Seksi Keaksaraan Fungsional. 8. UPTD. 9. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KUPANG

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :

  1. Sekretariat Daerah Tipe A;
  2. Sekretariat DPRD Tipe B;
  3. Inspektorat Daerah Tipe A;
  4. Dinas Daerah Kota Kupang, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;

PEJABAT YANG MEMANGKU JABATAN KEPALA DINAS

  1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kodya Tk.II Kupang : Dra. B. Amalo (1996-1999)
  2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kodya Tk.II Kupang : Drs. Michael Mige (1999-2001)
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang : Drs. Semuel Dima (2001 – 2006)
  4. Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang : Drs. Jerhans A. Ledoh (2006-2008)
  5. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Kupang : Dra. Desmarlen Bengngu (2008-2009)
  6. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Kupang : Drs. Maxwell H. Halundaka (2009-2013)
  7. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Kupang : Drs. Jerhans A. Ledoh (2013-2017)
  8. Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang : Filmon J. Lulupoy, S.Pd, MM (2017-2019)
  9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang : Drs. Dumuliahi Djami, M.Si (2019-sekarang)

Ekstra     |     Tanah     |     Air 2     |     Air 1     |     Sampah 3     |     Sampah 2     |     Sampah 1     |     Meriah Perayaan HUT RI 78 Tingkat Dinas Pendidikan Kota Kupang     |     Siswa SMP Di Kupang Mampu Merakit Robot     |     Bimtek guru kesenian tingkat SMP/MTs se – Kota Kupang     |