WFH, Disdikbud Kota Kupang Tetap Terapkan Absensi Zoom Online

Evelyn Venita Francis, S.E., M.M.

Pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang tetap disertai dengan pengawasan kehadiran aparatur secara daring.

Hal itu terlihat pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026. Seluruh staf pada bagian Sekretariat Disdikbud Kota Kupang mengikuti absensi secara online melalui aplikasi Zoom yang dipimpin langsung Sekretaris Disdikbud Kota Kupang, Evelyn Venita Francis, S.E., M.M.

Dari total 22 pegawai pada bagian Sekretariat, sebanyak 19 orang mengikuti absensi melalui Zoom. Sementara tiga pegawai lainnya tidak mengikuti absensi dan tercatat tidak hadir saat pelaksanaan absensi daring tersebut.

Sekretaris Disdikbud Kota Kupang, Evelyn Venita Francis, mengatakan absensi melalui Zoom merupakan bagian dari mekanisme pengawasan kedisiplinan pegawai selama pelaksanaan WFH.

Menurut dia, meskipun bekerja dari rumah, setiap pegawai tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan kehadiran dan melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

“WFH bukan berarti bebas dari kewajiban kehadiran. Absensi tetap dilakukan untuk memastikan pegawai berada dalam kondisi siap melaksanakan tugas dan pelayanan,” ujar Evelyn.

Ia menegaskan, pengawasan secara daring diperlukan agar pelaksanaan WFH tetap berjalan tertib, disiplin, dan tidak mengganggu pelayanan administrasi pemerintahan, khususnya pelayanan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Sementara itu, operator absensi Zoom, Doni Salmon, mengatakan proses absensi dilakukan dengan memantau kehadiran pegawai yang bergabung dalam pertemuan Zoom sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Dari 22 pegawai di bagian Sekretariat, yang mengikuti absensi Zoom sebanyak 19 orang. Tiga orang lainnya  dua orang tidak mengikuti absensi pada saat pelaksanaan, dan satu orang sedang menjalani cuti,” kata Doni.

Doni menjelaskan, kehadiran pegawai dalam absensi daring dicatat berdasarkan peserta yang bergabung dalam Zoom. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari rekapitulasi kehadiran selama pelaksanaan WFH.

Penerapan absensi melalui Zoom menunjukkan bahwa kebijakan WFH tetap diikuti mekanisme pengawasan dan evaluasi. Setiap aparatur dituntut tetap disiplin, menjalankan tugas, serta mengikuti ketentuan kehadiran yang telah ditetapkan.

Dengan sistem tersebut, Disdikbud Kota Kupang berupaya memastikan pelaksanaan WFH tidak mengurangi kedisiplinan ASN sekaligus menjaga agar pelayanan administrasi pendidikan tetap berjalan.

Absen zoom pagi, staf dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang tak mau kecolongan     |     WFH, Disdikbud Kota Kupang Tetap Terapkan Absensi Zoom Online     |     Ombudsman NTT Dorong Standar Pelayanan Pendidikan yang Jelas dan Transparan     |     Disdikbud Kota Kupang Perketat Pengawasan Pelaksanaan WFH ASN     |     PENGUMUMAN SPMB KOTA KUPANG TAHUN PELAJARAN 2026/2027     |     Lurah Pasir Panjang Usulkan Air Lubang Pasir Panjang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya     |     Meriam Peninggalan Perang Dunia Ditemukan di Rumah Warga Kupang, Lurah Usul Dicatat sebagai Benda Bersejarah     |     Hari Guru Nasional ke – 80 Tahun 2025     |     Semangat Sumpah Pemuda Menjadi Denyut Ekonomi Generasi Muda     |     Wajah ceria enam PPPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang usai terima SK Pengangkatan     |