Orang tua siswa adukan sistem PPDB Kota Kupang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang

Sistem Penerimaan Murid Baru Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Kupang kembali menjadi sorotan. Sejumlah orang tua murid menyampaikan keluhan terkait sistem pendaftaran online yang dinilai bermasalah dan merugikan calon peserta didik.

Salah satu pengaduan disampaikan oleh Wince, warga Kelurahan Fatubesi, yang kecewa karena anaknya tidak diterima di SMP Negeri 2 Kota Kupang meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan administratif. Berdasarkan informasi dari panitia Penerimaan Murid Baru, anak Wince tidak lolos seleksi karena adanya ketidaksesuaian nama antara Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Namun Wince membantah tudingan tersebut. “Saya sudah cek sendiri, nama anak saya di KK dan di SKL sama persis, tidak ada perbedaan satu huruf pun. Jadi saya bingung kenapa ditolak,” ujarnya usai menyampaikan pengaduan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Jumat (20/6), didampingi operator SD Inpres Oeba 2, tempat anaknya sebelumnya menempuh pendidikan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah dasar telah memverifikasi dan memastikan kesesuaian dokumen sebelum pendaftaran dilakukan. Pengaduan Wince diterima langsung oleh petugas layanan pengaduan Sistim Penerimaan Murid Baru  di Dinas Pendidikan. Ia berharap agar ada pemeriksaan ulang data dan kebijakan afirmatif maupun Zonasi bagi siswa yang terdampak masalah teknis dalam sistem.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar:

Zonasi Terbatas, Jumlah Pendaftar Melampaui Kuota

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, S.Pd.,M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Oktovianus Naitboho, S.Pd.,M.Si

“Sistem zonasi memang kami terapkan sesuai ketentuan, namun perlu diketahui bahwa jalur domisili hanya menampung maksimal 50 persen dari kuota. Dalam kenyataannya, jumlah siswa usia sekolah di beberapa wilayah zonasi, termasuk Fatubesi, melebihi daya tampung sekolah-sekolah negeri di sana. Sehingga yang terlambat mendaftar tentu tidak bisa diakomodir,” jelasnya.

Okto menegaskan bahwa penolakan bukan semata-mata karena kesalahan data, namun juga karena keterbatasan kuota dalam zonasi. “Banyak masyarakat belum memahami bahwa pendaftaran bukan hanya soal kelengkapan data, tapi juga faktor waktu dan daya tampung. Kami mohon pemahaman dari masyarakat, dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi yang merasa dirugikan,” tambahnya.Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan terus berupaya melakukan penyempurnaan sistem dan pelayanan selama proses Penerimaan Murid Baru  berlangsung.

“Kami terbuka terhadap masukan dan akan mengevaluasi pelaksanaan Sistim Penerimaan Murid Baru secara menyeluruh untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.(goe)