Pintu sekolah disegel pemilik lahan, guru khawatir dampak psikologis ke siswa

                                                                   Arnoldus Buan

Aksi penyegelan pintu gerbang dan ruang kantor SD Negeri Tenau, yang terletak di RT 22/RW 5, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kembali terjadi pada awal tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7). Tindakan yang dilakukan oleh pihak pemilik lahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, terutama terhadap dampak psikologis yang dirasakan oleh para siswa.

Arnoldus Buan, salah satu guru di SD Negeri Tenau, mengungkapkan keprihatinannya saat menyaksikan langsung reaksi emosional anak-anak ketika mendapati gerbang sekolah mereka disegel.

“Secara pribadi saya dan rekan-rekan guru bisa menerima. Tapi yang saya khawatirkan adalah dampaknya bagi anak-anak. Mereka menangis dan histeris ketika melihat pintu sekolah mereka disegel. Itu yang membuat kami sangat prihatin,” ujar Buan, Selasa (16/7).

Buan juga menambahkan bahwa kejadian serupa telah terjadi dua tahun berturut-turut dan selalu bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Ia berharap ada kejelasan hukum dari pihak berwenang agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekolah dan masyarakat umum.

“Sebagai guru, saya berharap ada keputusan resmi dari pengadilan. Dengan adanya keputusan hukum yang sah, sekolah bisa menjalankan fungsinya dengan tenang tanpa ada tekanan dari luar,” tegasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa situasi ini bisa memengaruhi kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan, khususnya SD Negeri Tenau.

“Kami khawatir kepercayaan masyarakat, terutama orang tua siswa, terhadap sekolah akan menurun jika masalah seperti ini terus terjadi,” tambahnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si langsung turun ke lokasi pada hari yang sama. Ia bahkan membuka sendiri palang segel yang terpasang di pintu gerbang sekolah.

Dumuliahi meminta agar pemilik lahan segera menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

“Kami harapkan pihak pemilik tanah segera membawa persoalan ini ke instansi berwenang, agar ada kejelasan soal status lahan. Sebab lokasi tersebut sudah sejak lama digunakan sebagai fasilitas umum dan dikuasai oleh pemerintah Kota Kupang karena di atasnya berdiri bangunan sekolah,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa sekolah adalah ruang publik yang harus dijaga bersama, bukan dijadikan objek tekanan atau konflik yang berlarut-larut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah dan masyarakat sekitar masih menanti penyelesaian resmi agar aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Tenau bisa kembali berjalan normal tanpa gangguan.(disdikbud)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang tegaskan pengawas dan pejabat lainnya tidak perlu hadiri workshop saat KBM Berlangsung

                                                                               Drs. Dumuliahi Djami, M.Si

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si menegaskan bahwa seluruh pengawas dan pejabat struktural di lingkungan dinas tidak diperbolehkan menghadiri kegiatan workshop atau pelatihan yang diselenggarakan sekolah saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sedang berlangsung.

Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi bersama seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Selasa (15/7). Menurut Kadis Dumul, kehadiran pejabat dinas di kegiatan semacam itu justru mengganggu fokus terhadap pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah.

“Bukan hanya pengawas, semua pejabat dinas yang menerima undangan workshop tidak boleh hadir. Saat ini adalah waktu efektif KBM, jadi kita harus komit dan konsisten. Kalender pendidikan sudah ditetapkan dan itu harus ditegakkan,” ujar Dumul.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pekan ini, masih ditemukan sejumlah sekolah yang belum menjalankan kegiatan belajar secara efektif sesuai kalender yang telah ditetapkan. Bahkan, ada sekolah yang masih menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), padahal masa tersebut sudah berakhir.

Lebih memprihatinkan, lanjut Dumuliahi, terdapat sejumlah sekolah swasta yang justru belum memulai kegiatan belajar dan masih diliburkan hingga tanggal 21 Juli 2025.

“Ini harus menjadi perhatian. Sekolah swasta tetap harus patuh pada kalender pendidikan. Kita ingin ritme pendidikan berjalan seragam, tanpa ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kota Kupang, kata Dumul, akan mengambil langkah penertiban terhadap sekolah yang tidak mematuhi kalender pendidikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan, efisiensi waktu, dan memastikan seluruh sumber daya pendidikan fokus pada tugas utama dalam mendampingi proses belajar siswa secara maksimal.(goe)

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang hadiri Uji Petik Sosialisasi Dashboard SDGs Nasional

Kegiatan uji petik sosialisasi Dashboard SDGs (Sustainable Development Goals) Nasional

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Ambo, M.Si, menghadiri kegiatan uji petik sosialisasi Dashboard SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nasional yang digelar di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/7). Dalam kesempatan itu, Drs. Ambo hadir bersama salah satu stafnya, Gregorius Takene, SE.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan serta memastikan kesiapan pemanfaatan Dashboard SDGs Nasional, sebuah sistem informasi berbasis website yang menyajikan data dan informasi terkait pelaksanaan (SDGs) di tingkat nasional.

Dashboard ini menjadi alat penting bagi pemerintah daerah, pemangku kepentingan, hingga masyarakat umum dalam memantau dan mengevaluasi capaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi NTT.

Drs. Ambo menyatakan bahwa keterlibatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kegiatan ini penting untuk memastikan sektor pendidikan turut berkontribusi dalam mendukung tercapainya indikator-indikator SDGs, terutama yang berkaitan dengan pendidikan berkualitas dan inklusif.

“Kehadiran kami merupakan bentuk komitmen untuk terus menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan target pembangunan berkelanjutan, sesuai dengan semangat SDGs,” ujar Drs. Ambo.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di NTT.(disdikbud)

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang benahi alat permainan anak yang rusak

Suasana berbeda tampak di halaman belakang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang, Jumat (4/7). Kasubbag Umum dan Kepegawaian, John Sinlae, turun langsung membenahi peralatan permainan anak yang mengalami kerusakan.

Dengan dibantu beberapa staf, Sinlae terlihat mengelas ulang bagian rangka ayunan yang sudah aus dan tidak layak pakai. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas umum yang ada di lingkungan kantor.

“Iya, kami sedang las kembali alat permainan ayunan anak ini karena sudah rusak,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Alat permainan tersebut biasanya digunakan oleh anak-anak pegawai maupun pengunjung yang datang ke kantor. Kerusakan pada beberapa bagian logam membuatnya perlu segera diperbaiki demi menjaga keselamatan pengguna.

Langkah proaktif yang dilakukan oleh John Sinlae ini mendapat apresiasi dari rekan-rekan kerjanya, karena menunjukkan komitmen dalam merawat fasilitas publik, sekaligus menciptakan lingkungan kantor yang ramah anak.

Dengan perbaikan ini, diharapkan halaman belakang kantor Disdikbud Kota Kupang tetap menjadi ruang yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak.(doni)

Wujud Gotong Royong Atasi Sampah, Wali Kota Kupang Serahkan 11 Kontainer untuk Lurah se-Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang terus mendorong semangat kolektif dalam penanganan persoalan sampah. Rabu pagi (1/7), Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo secara resmi menyerahkan 11 unit kontainer sampah kepada para lurah se-Kota Kupang. Penyerahan ini merupakan tahap pertama dari sumbangan yang dihimpun dari 14 sekolah negeri, baik SD maupun SMP, yang tersebar di wilayah Kota Kupang.

Acara berlangsung di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dan diawali dengan penyambutan adat berupa tarian Timor khas TTS. Wali Kota Christian Widodo disambut hangat oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. Dumuliahi Djami,M.Si yang secara simbolis mengalungkan selendang sebagai bentuk penghormatan.

Dalam sambutannya, Kadis Dumuliahi Djami menjelaskan bahwa kontainer sampah yang diserahkan hari ini berasal dari inisiatif 14 sekolah negeri, terdiri dari 3 SD dan 11 SMP. Dukungan ini, menurutnya, menunjukkan kesadaran dan kepedulian dunia pendidikan terhadap masalah lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah di Kota Kupang.

Wali Kota Christian Widodo menyampaikan apresiasi mendalam kepada semua pihak yang telah turut serta menyumbangkan kontainer sampah, baik sekolah, orangtua murid, maupun komunitas masyarakat. Ia menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan semangat gotong royong dari seluruh lapisan masyarakat.

“Saya sejak awal selalu tekankan bahwa urusan sampah harus ditangani secara bersama-sama. Hari ini kita menyaksikan contoh nyata semangat kolektif itu. Terima kasih untuk semua kepala sekolah, para orangtua, dan semua pihak yang berpartisipasi,” ujar Wali Kota.(goe/humas Disdikbud)

Enam Cagar Budaya Kota Kupang Diusulkan Resmi: Tim Ahli Serahkan Naskah Rekomendasi Penetapan

Upaya pelestarian dan pengembangan warisan budaya Kota Kupang kini memasuki babak baru. Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menyerahkan naskah rekomendasi penetapan dan pemeringkatan enam cagar budaya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang, dalam sebuah seremoni di aula kantor dinas.

Enam objek yang direkomendasikan sebagai cagar budaya Kota Kupang antara lain: Titik Nol Kilometer Kota Kupang, di Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Gua Pertahanan Jepang, peninggalan Perang Dunia II, di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Bunker Jepang, juga peninggalan Perang Dunia II, di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Oven Pembakaran Kapur Tradisional, yang mencerminkan aktivitas industri rakyat masa lalu, di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Gua Meriam Jepang, peninggalan militer dari era pendudukan Jepang, di Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak dan Pura Oebananta, sebagai simbol kehadiran komunitas Hindu di Kota Kupang, di Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama.

Dokumen ini merupakan hasil kajian mendalam tim ahli budaya lintas disiplin dari Universitas Nusa Cendana (Undana) dan berbagai institusi lainnya, yang terdiri dari:
Dr. Andreas Ande, Dr. Blajan Kondradus, Philipus Jeraman, MT, Akhmad Sunarto, S.Sos, R.R. Sulistio Ambarsari, MM, Maria T.D.O. Desipung, M.I.Kom, dan Muhadi, S.Sn.

Dalam sambutannya, Dr. Andreas Ande, salah satu anggota tim ahli, menegaskan pentingnya penguatan identitas budaya daerah melalui pendekatan ilmiah dan partisipatif.“Cagar budaya bukan sekadar benda atau tempat, tetapi mengandung nilai sejarah, sosial, dan spiritual yang membentuk karakter masyarakat Kota Kupang. Kajian ini kita susun untuk menjadi pijakan akademik dalam penetapan resmi yang terukur dan sah secara hukum,” ujarnya.

Senada dengan itu, Philipus Jeraman, MT, yang turut memimpin kajian teknis situs fisik, menyampaikan bahwa aspek keberlanjutan dan pemanfaatan edukatif menjadi perhatian utama.

“Penetapan ini bukan akhir, tapi awal dari proses pelindungan dan pengelolaan. Ke depan, kami berharap ada integrasi antara pelestarian fisik dengan pengembangan narasi sejarah lokal yang kuat di sekolah-sekolah dan ruang publik,” jelasnya.

Kepala Dinas P dan K Kota Kupang menyambut baik dokumen tersebut. Ia menekankan bahwa pelestarian budaya tidak bisa hanya berhenti pada pengakuan simbolik, namun harus didukung oleh riset komprehensif dan penguatan data sejarah yang valid.

“Dengan dasar kajian yang kuat, kita bisa mengembangkan program-program kebudayaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” tegasnya.

Penyerahan naskah ini menandai langkah maju kerja sama antara akademisi dan pemerintah daerah dalam menjaga memori kolektif masyarakat, sekaligus membuka ruang baru bagi penguatan identitas budaya Kota Kupang ke depan. (disdikbud)

Mendikdasmen RI Kembalikan Tugas Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Apresiasi Kebijakan

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia akan kembali menerapkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah secara menyeluruh. Kebijakan ini menuai sambutan positif dari para pengawas pendidikan di daerah, termasuk dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Johni Rihi, S.Pd, Koordinator Pengawas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih atas keputusan Mendikdasmen yang akan mengaktifkan kembali peran penting pengawas sekolah dalam sistem pendidikan nasional.

Johnny Eduard Rihi, S.Pd

“Saya sangat berterima kasih atas niat baik dari Mendikdasmen RI untuk menerapkan kembali tugas pengawas sekolah. Kompetensi pengawasan terhadap guru dan kepala sekolah memang menjadi domain pengawas. Kami siap menjalankan tugas itu dengan profesional,” ujar Johni Rihi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/6).

Menurut Johni, pengawasan pendidikan tidak semata-mata soal evaluasi administrasi, tetapi lebih jauh menyangkut pembinaan mutu pembelajaran, manajemen sekolah, serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa keberadaan pengawas adalah instrumen penting untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Kebijakan pengembalian tupoksi pengawas ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyebutkan bahwa pengawasan pendidikan adalah bagian integral dalam penjaminan mutu pendidikan. Dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI,
Abdul Mu’ti menyatakan, bahwa peran pengawas sekolah akan diperkuat kembali menyusul evaluasi atas hasil implementasi kurikulum merdeka yang membutuhkan pemantauan intensif dan pendampingan berkelanjutan di tingkat satuan pendidikan.

“Kita kembalikan peran pengawas agar mutu pembelajaran dapat terus dijaga. Pengawas menjadi penghubung penting antara kebijakan nasional dan praktik di lapangan,” kata Mendikdasmen dalam siaran persnya di Jakarta pekan lalu.

Mendikdasmen juga menambahkan bahwa peningkatan kapasitas pengawas sekolah akan menjadi bagian dari agenda strategis kementerian melalui program pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi kompetensi.

Dengan dikembalikannya tugas pengawas sekolah, diharapkan sinergi antara dinas pendidikan, kepala sekolah, dan para guru dapat berjalan lebih baik dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia, termasuk Kota Kupang.(goe)

TNI dukung pelestarian situs sejarah Benteng Concordia di Kelurahan Fatufeto


Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga dan melestarikan situs bersejarah Benteng Concordia yang terletak di dalam kompleks TNI AD Kompi Senapan A Yonif 743/PSY, Kelurahan Fatufeto, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sertu Ady Irawan, Batih (Bintara Pelatih) Kompi A Yonif 743/PSY Kupang, menyampaikan hal tersebut saat menyaksikan secara langsung pemasangan tanda pengenal situs budaya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang di lokasi benteng, Selasa (24/6).

“Benteng Concordia merupakan bagian dari cerita sejarah peninggalan penjajahan, khususnya pada masa Perang Dunia di Indonesia dan juga di Kota Kupang. Karena itu, kami dari TNI, atas nama pimpinan Komandan Batalyon Letkol Inf Hery Mujiono, mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga keberadaan situs ini,” ujar Sertu Ady Irawan kepada media.

Ia menegaskan bahwa TNI akan selalu siap mendukung pemerintah dalam pelestarian aset sejarah yang ada di wilayahnya. Menurutnya, situs seperti Benteng Concordia adalah saksi bisu perjuangan masa lampau yang patut dihargai dan dikenalkan kepada generasi muda.
“Kami juga berharap generasi muda bisa lebih mengenal sejarah perjuangan dan penjajahan melalui situs-situs seperti ini, sehingga rasa nasionalisme mereka terus tumbuh,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, secara terpisah di kantornya pada hari yang sama menjelaskan bahwa pihaknya melalui Bidang Kebudayaan sejak beberapa hari terakhir sedang melakukan penancapan papan tanda pengenal di sedikitnya 12 (dua belas) situs budaya yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Kupang.

Ia menambahkan bahwa seluruh situs tersebut telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang sebagai Situs Budaya yang perlu dilindungi dan dijaga keberadaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya lokal agar tidak punah oleh waktu dan pembangunan,” kata Dumuliahi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi TNI, tokoh adat, tokoh agama, dan kaum muda, untuk turut serta menjaga dan merawat situs budaya yang ada sebagai bagian dari identitas sejarah Kota Kupang.(goe Betekeneng)

Kompleks makam Raja Taebenu, jejak sejarah Kerajaan di Kelurahan Manutapen Kota Kupang

Komplek Makam Raja Taebenu yang terletak di RT 002/RW 001, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang menjadi saksi bisu sejarah panjang Kerajaan Taebenu. Di kompleks ini, sebanyak 13 raja yang pernah memerintah Taebenu dimakamkan bersama dengan keluarga kerajaan, kerabat yang beragama Islam, dan para prajurit kerajaan.

Menurut Mikdonedi Vafo, juru pelihara cagar budaya Komplek Makam Raja Taebenu, kepada media saat ditemui di lokasi pada Senin siang (23/6), makam ini telah ada sejak tahun 1739 dan menjadi tempat pemakaman resmi para raja serta keturunan kerajaan Taebenu. “Ini kuburan khusus untuk raja dan keluarga raja Taebenu. Ada 13 raja dimakamkan di sini,” ujarnya.Selain makam para raja, terdapat juga sejumlah makam dari kalangan kerabat kerajaan yang beragama Islam serta makam prajurit yang pernah berjasa dalam menjaga wilayah kekuasaan Kerajaan Taebenu di masa lalu. Hal ini menunjukkan bahwa Kerajaan Taebenu merupakan kerajaan multikultural yang menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial.

situs pemakaman Raja Taebenu, salah satu cagar budaya di Kota Kupang

Namun, aktivitas pemakaman di dalam kompleks ini telah dihentikan sejak lama. Mikdonedi menjelaskan bahwa sejak tahun 1963, tidak ada lagi kegiatan pemakaman di area tersebut. “Terakhir pada tahun 1986 ada salah satu turunan raja yang meninggal, tapi karena sudah ada permintaan dari pemerintah daerah, akhirnya dimakamkan di luar pagar area makam ini,” katanya.

Keberadaan Komplek Makam Raja Taebenu kini menjadi bagian penting dari warisan budaya Kota Kupang yang perlu dilestarikan. Mikdonedi berharap pemerintah maupun masyarakat sekitar dapat terus menjaga dan merawat situs ini sebagai bentuk penghargaan terhadap sejarah dan leluhur Taebenu.(goe)

Pura Oebananta ditetapkan sebagai situs budaya, Pemerintah Kota Kupang pasang tanda pengenal

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian warisan budaya lokal dengan memasang tanda pengenal situs budaya di Pura Oebanantha, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Pemasangan tanda ini menandai pengakuan resmi terhadap Pura Oebananta sebagai salah satu situs cagar budaya penting di Kota Kupang. Lokasi ini dikenal sebagai pura Hindu pertama dan tertua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah berdiri sejak tahun 1961.

Tokoh pendiri sekaligus perintis berdirinya pura tersebut, Nyoman Ramia, menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian pemerintah terhadap keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi bagi umat Hindu di NTT.

“Saya sangat senang dengan perhatian dari Pemerintah Kota Kupang yang telah memasang tanda pengenal ini. Sudah sepantasnya pura ini dijaga dan dilestarikan karena ini pura tertua di NTT. Dulu tempat ini hanya berupa batupia dan saya sering memancing di sini karena saya tinggal di asrama Brimob tidak jauh dari lokasi ini,” ungkap Nyoman Ramia saat ditemui di area pura.

Sementara itu, Lurah Fatubesi, Anak Agung G.S.M. Putra, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh masyarakat, khususnya umat Hindu di lingkungan sekitar, untuk turut menjaga kelestarian dan keaslian Pura Oebananta.

“Yang paling penting adalah adanya kerja sama dari masyarakat sekitar, RT, RW, dan LPM, serta umat Hindu sendiri, untuk menjaga kenyamanan dan keaslian tempat ibadah ini. Ini bukan hanya milik satu komunitas, tetapi sudah menjadi bagian dari warisan budaya kota ini,” ujar Anak Agung.

Pura Oebananta tak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan umat Hindu, namun juga menjadi saksi sejarah perkembangan keberagaman budaya dan agama di Kota Kupang. Dengan pemasangan tanda situs budaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga situs bersejarah semakin meningkat.(goe)