
Aksi penyegelan pintu gerbang dan ruang kantor SD Negeri Tenau, yang terletak di RT 22/RW 5, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kembali terjadi pada awal tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7). Tindakan yang dilakukan oleh pihak pemilik lahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, terutama terhadap dampak psikologis yang dirasakan oleh para siswa.
Arnoldus Buan, salah satu guru di SD Negeri Tenau, mengungkapkan keprihatinannya saat menyaksikan langsung reaksi emosional anak-anak ketika mendapati gerbang sekolah mereka disegel.
“Secara pribadi saya dan rekan-rekan guru bisa menerima. Tapi yang saya khawatirkan adalah dampaknya bagi anak-anak. Mereka menangis dan histeris ketika melihat pintu sekolah mereka disegel. Itu yang membuat kami sangat prihatin,” ujar Buan, Selasa (16/7).
Buan juga menambahkan bahwa kejadian serupa telah terjadi dua tahun berturut-turut dan selalu bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Ia berharap ada kejelasan hukum dari pihak berwenang agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekolah dan masyarakat umum.
“Sebagai guru, saya berharap ada keputusan resmi dari pengadilan. Dengan adanya keputusan hukum yang sah, sekolah bisa menjalankan fungsinya dengan tenang tanpa ada tekanan dari luar,” tegasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa situasi ini bisa memengaruhi kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan, khususnya SD Negeri Tenau.
“Kami khawatir kepercayaan masyarakat, terutama orang tua siswa, terhadap sekolah akan menurun jika masalah seperti ini terus terjadi,” tambahnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si langsung turun ke lokasi pada hari yang sama. Ia bahkan membuka sendiri palang segel yang terpasang di pintu gerbang sekolah.
Dumuliahi meminta agar pemilik lahan segera menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
“Kami harapkan pihak pemilik tanah segera membawa persoalan ini ke instansi berwenang, agar ada kejelasan soal status lahan. Sebab lokasi tersebut sudah sejak lama digunakan sebagai fasilitas umum dan dikuasai oleh pemerintah Kota Kupang karena di atasnya berdiri bangunan sekolah,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa sekolah adalah ruang publik yang harus dijaga bersama, bukan dijadikan objek tekanan atau konflik yang berlarut-larut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah dan masyarakat sekitar masih menanti penyelesaian resmi agar aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Tenau bisa kembali berjalan normal tanpa gangguan.(disdikbud)