Enam Cagar Budaya Kota Kupang Diusulkan Resmi: Tim Ahli Serahkan Naskah Rekomendasi Penetapan

Upaya pelestarian dan pengembangan warisan budaya Kota Kupang kini memasuki babak baru. Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menyerahkan naskah rekomendasi penetapan dan pemeringkatan enam cagar budaya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang, dalam sebuah seremoni di aula kantor dinas.

Enam objek yang direkomendasikan sebagai cagar budaya Kota Kupang antara lain: Titik Nol Kilometer Kota Kupang, di Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Gua Pertahanan Jepang, peninggalan Perang Dunia II, di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Bunker Jepang, juga peninggalan Perang Dunia II, di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Oven Pembakaran Kapur Tradisional, yang mencerminkan aktivitas industri rakyat masa lalu, di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Gua Meriam Jepang, peninggalan militer dari era pendudukan Jepang, di Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak dan Pura Oebananta, sebagai simbol kehadiran komunitas Hindu di Kota Kupang, di Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama.

Dokumen ini merupakan hasil kajian mendalam tim ahli budaya lintas disiplin dari Universitas Nusa Cendana (Undana) dan berbagai institusi lainnya, yang terdiri dari:
Dr. Andreas Ande, Dr. Blajan Kondradus, Philipus Jeraman, MT, Akhmad Sunarto, S.Sos, R.R. Sulistio Ambarsari, MM, Maria T.D.O. Desipung, M.I.Kom, dan Muhadi, S.Sn.

Dalam sambutannya, Dr. Andreas Ande, salah satu anggota tim ahli, menegaskan pentingnya penguatan identitas budaya daerah melalui pendekatan ilmiah dan partisipatif.“Cagar budaya bukan sekadar benda atau tempat, tetapi mengandung nilai sejarah, sosial, dan spiritual yang membentuk karakter masyarakat Kota Kupang. Kajian ini kita susun untuk menjadi pijakan akademik dalam penetapan resmi yang terukur dan sah secara hukum,” ujarnya.

Senada dengan itu, Philipus Jeraman, MT, yang turut memimpin kajian teknis situs fisik, menyampaikan bahwa aspek keberlanjutan dan pemanfaatan edukatif menjadi perhatian utama.

“Penetapan ini bukan akhir, tapi awal dari proses pelindungan dan pengelolaan. Ke depan, kami berharap ada integrasi antara pelestarian fisik dengan pengembangan narasi sejarah lokal yang kuat di sekolah-sekolah dan ruang publik,” jelasnya.

Kepala Dinas P dan K Kota Kupang menyambut baik dokumen tersebut. Ia menekankan bahwa pelestarian budaya tidak bisa hanya berhenti pada pengakuan simbolik, namun harus didukung oleh riset komprehensif dan penguatan data sejarah yang valid.

“Dengan dasar kajian yang kuat, kita bisa mengembangkan program-program kebudayaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” tegasnya.

Penyerahan naskah ini menandai langkah maju kerja sama antara akademisi dan pemerintah daerah dalam menjaga memori kolektif masyarakat, sekaligus membuka ruang baru bagi penguatan identitas budaya Kota Kupang ke depan. (disdikbud)

Supervisi pengawas di SDN Naikoten 1, guru dapat masukan berharga     |     Dinas Kearsipan Kota Kupang tata arsip pendidikan untuk perkuat akuntabilitas     |     Langkah nyata menuju profesionalisme; Dosen Politeknik Negeri Kupang antar mahasiswa praktek ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang     |     Guru SD di Kota Kupang dapat pendampingan dari pengawas sekolah guna tingkatkan kualitas pembelajaran     |     Tarik Tambang Daster Wajah Ceria Kesetaraan di Halaman Disdikbud Kota Kupang     |     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Resmi Tutup Lomba HUT ke-80 RI: Dorong Pengaktifan Permainan Tradisional di Sekolah     |     Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang: Literasi adalah jalan menuju perubahan     |     Semarak HUT RI ke-80 , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang gelar lomba permainan tradisional     |     A captivating blend of chance and skill awaits players in the dynamic universe of the daman game.     |     Guru TIK SMP di Kupang Ikuti Pelatihan Koding dan AI     |