PENGADUAN PPDB MENURUN

PENGADUAN PPDB MENURUN

        Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.SiPersoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun merupakan problematik yang selalu hadir setiap tahun. Di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur misalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menaungi Sekolah TK/PAUD, SD dan SMP hampir tidak ada lagi persoalan yang begitu berarti. Hal ini karena dari tahun ke tahun sejak dinas itu dipimpin Drs Dumuliahi Djami, M.Si sejak tahun 2019 terus melakukan perubahan pelayan di segala bidang. Salah satu persoalan tahunan selama ini yakni problem Penerimaan Siswa Baru yang terjadi hampir di semua sekolah.
“Hampir dua tahun terakhir kita coba lakukan pemetaan persoalan dan membuat kebijakan yang tentu sesuai dengan rujukan aturan supaya di tahun berikut paling tidak bisa meminimalisir persoalan yang muncul, dan Puji Tuhan pada 2022 ini persoalan semakin menurun hal ini dibuktikan dengan jumlah pengaduan yang masuk dimana pada tahun 2021 jumlah kasus 211 dan 2022 ini hanya 32 pengaduan,” jelas Okto Naitboho, M.Si Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas P dan K Kota Kupang. Seraya berharap ditahun berikut tidak ada lagi pengaduan terkait PPDB.

Selain itu menurut pengamatan kami dari dinas bahwa dari tahun ke tahun masyarakat Kota Kupang lebih khususnya para orangtua/wali siswa sudah paham benar mekanisme PPDB yang ada sebagai kebijakan bersama Pemerintah dan masyarakat itu sendiri demi pelayanan yang lebih baik.

                            Darius Beda Daton

Sehingga dengan adanya Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan bisa menjadi obat mujarab bagi problematika PPDB. Karena menurutnya, pendidikan adalah hak dasar yang dijamin dalam Pasal 26The Universal Declaration of Human Right (UDHR), serta ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton, SH mengatakan, Ombudsman sebagai Lembaga negara pengawas pelayanan publik sejak Juni 2020 sampai 2022 khusus SD dan SMP sejak tahun 2020 pihaknya tidak menerima laporan.

“Khusus PPDB SMP dan SD yg dilaksanakan di Kota Kupang, memang minim soal karena jumlah siswa tamatan SD selalu tertampung dalam jumlah rombel SMP negeri di Kota Kupang,” jelas Darius.

Yangg ribet dan soal menurutnya PPDB pada tingkat SMA dan SMK karena daya tampung terbatas, jumlah lulusan SMP cukup banyak jelasnya. (Humas Disdikbud)

Leave a Comment

Ekstra     |     Tanah     |     Air 2     |     Air 1     |     Sampah 3     |     Sampah 2     |     Sampah 1     |     Meriah Perayaan HUT RI 78 Tingkat Dinas Pendidikan Kota Kupang     |     Siswa SMP Di Kupang Mampu Merakit Robot     |     Bimtek guru kesenian tingkat SMP/MTs se – Kota Kupang     |