Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan negeri, mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP, untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani orang tua maupun peserta didik.
Larangan tersebut mencakup pungutan dana pendaftaran, dana pamit, hingga biaya perpisahan sekolah yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest Ludji, Senin (25/5/2026), di ruang kerjanya.
Menurut Ernest, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menjamin layanan pendidikan yang gratis, adil, nyaman, dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berpotensi membebani orang tua siswa. Pendidikan harus menjadi ruang pelayanan dan pembinaan bagi anak-anak, bukan menambah tekanan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh bidang teknis di lingkungan dinas untuk segera menerbitkan surat imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan negeri di Kota Kupang agar mematuhi ketentuan tersebut.
Menurut Ernest, proses pendidikan harus dijalankan dengan mengedepankan pelayanan kepada peserta didik serta membangun suasana belajar yang humanis dan inklusif.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, lanjut dia, juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di setiap sekolah. Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan evaluasi.
“Kami ingin memastikan tata kelola pendidikan di Kota Kupang berjalan dengan baik, tertib, transparan, dan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Maulafa, Der Yulianus Kore, mengatakan selama ini pada prinsipnya sekolah-sekolah tidak menerapkan pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua siswa.
Menurutnys, apabila terdapat dukungan dari orang tua, hal tersebut lebih bersifat partisipatif dan lahir dari inisiatif pribadi sebagai bentuk apresiasi serta ungkapan terima kasih kepada para guru atas proses pendidikan dan pendampingan terhadap anak-anak mereka.
“Kalaupun ada bentuk dukungan dari orang tua, itu bukan pungutan yang diwajibkan sekolah, melainkan partisipasi sukarela sebagai ungkapan terima kasih kepada bapak dan ibu guru,” ujar Der Kore yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SDI Fatukoa.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah orang tua siswa menilai langkah Pemerintah Kota Kupang mampu meringankan beban ekonomi keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Yakob Boys (56), warga Kolhua, mengaku mendukung penuh kebijakan tersebut.
Menurut dia, masyarakat kecil sering kali kesulitan memenuhi berbagai pungutan sekolah yang dinilai memberatkan.
“Kami ini hanya petani. Kalau masih dibebani berbagai biaya tambahan, tentu sangat berat bagi kami. Karena itu kami mendukung kebijakan pemerintah melalui Dinas Pendidikan,” katanya.
Hal senada disampaikan Katarina Boinbalan (40), warga Fatukoa. Ia berharap seluruh sekolah benar-benar menaati kebijakan tersebut dan tidak lagi membebankan pungutan kepada orang tua siswa.
“Kami berharap sekolah tidak lagi menerapkan pungutan yang memberatkan orang tua, terutama di awal tahun ajaran baru,” ujarnya.
(goe)

